Inilah Syarat Yang Harus DIpenuhi Bila Wanita Ingin Bekerja Di Luar Rumah

Banyak wanita pada zaman sekarang lebih memilih untuk berada di luar rumah, alasannya beragam ada dari mereka yang karena terpaksa, ada yang karena keadaan atau kebutuhan, bekerja dan ada yang sebaliknya mereka senang berada di luar rumah.

Wanita bekerja di luar rumah sebenarnya sedikit banyak terpengaruh dengan konsep yang ditawarkan oleh feminisme. Teori feminis melihat wanita harus sama dengan laki-laki dalam hal apapun, dan tidak boleh dibedakan dalam hal apapun. Jika pria berhak, wanita juga berhak. Feminisme melihat wanita harus bebas menentukan keputusannya sendiri tanpa intervensi dari siapapun, meskipun pria itu adalah suaminya. Jadi, menurut feminisme, wanita bekerja di luar rumah merupakan wujud kesetaraan gender antara pria dan wanita. Tidak sedikit yang beralasan ingin bekerja karena nafkah dari penghasilan suami belum cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dan ini sudah terjadi sejak zaman Nabi kita dulu,

Dari ‘Aisyah  radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah  harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)” (HR. Bukhari)

Dalam Al Qur’an juga mengajarkan kepada para wanita untuk senantiasa tetap berada di dalam rumahnya kecuali ada alasan atau keperluan mendesak yang diperbolehkan oleh syariat dan mendapat izin keluarga atau suami bagi yang sudah menikah dengan memperhatikan batasan-batasan seperti:

• Tidak keluar sendirian apalagi suka pulang larut malam
• Kalaupun keluar sendiri senantiasa pandai melihat kondisi yang tidak membahayakan dirinya
• Berpakaian rapi dan sopan (menutup aurat).
• Tidak memamerkan perhiasan yang bisa mengundang tindakan kriminal
• Tidak berlebihan dalam bersolek dan dalam memakai wangi-wangian
• Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
• Memperhatikan batasan pergaulan dengan lawan jenis dan menjaga prilaku
• Bertutur kata yang bijak/sopan guna menghindari fitnah dari lawan jenis
• Bersikap secara proporsional sehingga bisa menjauhkan dirinya dari tindakan yang kurang menyenangkan dari lawan jenis.
• Dan yang paling penting adalah berusaha menjaga kehormatan diri serta keluarganya.

Allah Ta’ala berfirman kepada para wanita beriman, “..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al Ahzaab : 33)

Dampak Negatif Wanita di Luar Rumah

Jika kita perhatikan secara seksama banyak fenomena yang sering kita lihat dan pemberitaan negatif yang sering kita dengar menimpa kaum hawa, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya lebih banyak mudharat/efek negatif yang akan menimpa wanita jika bekerja di luar rumah dibandingkan dengan manfaatnya, antara lain sering terjadinya kemungkaran/kemaksiatan, seperti;

Bercampur dengan lelaki, berkenalan, bebas mengobrol dan bertatap muka dengan yang diharamkan,
Memakai minyak wangi berlebihan, tak jarang banyak yang memperlihatkan aurat kepada selain mahramnya, sehingga bisa menyeret pada kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Kurang bisa melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik atau maksimal.
Keluar dari fitrahnya dengan meremehkan urusan rumah tangga yang seharusnya menjadi bidangnya wanita.
Mengurangi hak-hak anak dalam banyak hal, sepert ; dalam kasih sayang, perhatian, pendidikan agama dan lain sebagainya.
Membuat cepat lelah dan penat fisik serta pikiran sehingga bisa mempengaruhi jiwa serta syaraf yang tidak sesuai dengan tabiat wanita.
Mengurangi makna hakiki tentang kepemimpinan suami dalam rumah tangga di hati wanita.
Hasratnya tertuju pada pekerjaan, sedangkan jiwa, pikiran dan perasaannya menjadi sibuk, lupa dan bertambah jauh dari tugas-tugasnya yang alami, yaitu keharusan membina kehidupan suami istri, mendidik anak-anak dan mengatur urusan rumah tangga.


Tabiat dan kepribadian wanita sejatinya memiliki kekhususan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh nabi dalam hadistnya. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda, “Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari )

Syarat Bekerja di Luar Rumah

Wanita boleh saja bekerja di luar rumah. Namun dengan syarat masih dalam koridor yang dibolehkan oleh syariat. Yang jadi masalah adalah saat wanita ingin disamakan kewajibannya seperti laki-laki bahkan melebihi kewajiban para lelaki, lebih menjadi masalah lagi jika kaum wanita lebih senang berada di luar rumah karena kepuasan dan kesenangan pribadi.

Ali radiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Fatimah radiyallahu ‘anha putri Rasulullah. “Wahai Fatimah, apakah yang baik bagi seorang wanita?” Fatimah menjawab, “Hendaknya ia tidak melihat lelaki (asing/yang bukan mahramnya) dan lelaki (orang lain) tidak melihatnya.”

Wanita tetaplah wanita dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, karena disitulah letak fitrah bagi dirinya. Namun, Islam agama yang sempurna tidaklah mengungkung para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar. Atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.

Diperbolehkan bagi wanita untuk bekerja akan tetapi harus dengan ketentuan atau syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi, seperti :

Ada izin dari wali (suami atau orangtua/keluarga)
Pekerjaannya harus halal, (bukan pekerjaan yang syubhat apalagi haram)
Menjaga kehormatan diri baik saat berada di dalam rumah maupun ketika bekeja di luar rumah,
Tidak ada percampuran bebas (ikhtilat) antara lelaki dan perempuan sehingga jauh dari fitnah
Tidak bertabarruj (bersolek berlebih-lebihan dan tidak menampakkan perhiasan)
Tidak memakai pakaian yang ketat apalagi membuka aurat, bila ada larangan berhijab syari di perusahaan tempat bekerja maka wajib untuk meninggalkan pekerjaannya. Karena bos utama kita adalah Allah.
Jenis pekerjaannya tidak mengurangi apalagi melanggar kewajibannya dalam rumah tangga, seperti kewajiban terhadap suami, anak-anak dan urusan rumah tangganya.


Allahu subhanahu wa ta’ala berpesan, “Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya. Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali kepada suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari)

Pekerjaan yang Cocok Bagi Muslimah

Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka wanita pun boleh keluar rumah bahkan untuk bekerja. Namun hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan Islam. Beberapa pekerjaan yang diperbolehkan bagi wanita, selama syarat-syarat di atas terpenuhi, diantaranya adalah:

Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya. Misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium. Dokter wanita menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa. Untuk menangani lelaki dewasa, maka syaratnya adalah dalam keadaan darurat atau sedang tidak adanya dokter laki-laki. Dalil lainnya adalah, dari Anas, dia berkata: “Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.” (HR. Muslim)
Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita. Seperti petugas medis, bagian tahanan wanita, atau petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.
Di bidang pengajaran (guru/dosen/ustadzah), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.
Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita apalagi bisa dikerjakan di rumah.
Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.
Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Apalagi di era modern sekarang dimana berjualan bisa via online dan dikerjakan dari rumah sambil mengurus anak-anak.
Tata rias kecantikan khusus wanita. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan.


Bijak-bijaklah dalam mengambil keputusan apakah bekerja di luar atau tetap di dalam rumah. Apalagi jika pertimbangannya adalah soal rizki karena menyangkut masalah keimanan. Bagi seorang istri, izin dan ridho dari suami adalah syarat utama bila istri ingin bekerja. Tidak akan berkah dan sukses bila istri bekerja tanpa izin suami. Dan jangan sampai karena istri ikut bekerja, jadi alasan seorang istri untuk merasa setara dengan suaminya.

Ditulis dengan mencakup referensi dari berbagai sumber.

Komentar

Entri Populer

RENUNGAN, Sebuah Pesan Indah Untukmu Ukhti…

Kisah Seorang Akhwat Yang Minta Dilamar Ikhwan, Awalnya Dicueki, Tapi Setelah Itu Kejutan Datang

3 kanak-kanak lemas selepas terjatuh dalam sungai