Muslimah Harus Tahu, Inilah Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Diantara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah yang menjadi persoalan tentang bagaimana hukumnya wanita muslimah memakai celana panjang.

Tentang larangan wanita menyerupai (tasyabbuh) pakaian pria berdasarkan hadits berikut, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad)

Apalagi bila dipakai sebagai pakaian dalam yang bisa lebih melindungi mereka dari banyak resiko. Begitu juga bila di dalam rumah yang barangkali memang butuh untuk mengenakannya untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Namun tetap saja model dan bentuknya harus tidak sama dengan yang dipakai oleh laki-laki. Karena celana panjang wanita itu harus khas dan tetap bisa dikenali sebagai pakaian milik wanita.

Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh. Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko.

Sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita.

Dan tentu saja harus besar, lebar (tidak ketat) dan menutupi tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot misalnya). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda.

Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan. Misalnya di keadaan atau tempat tertentu yang memaksa harus bergerak cepat dan gesit. Contohnya perawat yang harus selalu siaga bila sewaktu-waktu ada pasien yang membutuhkan pertolongan segera. Kalau cuma sekedar buat fashion, ini yang dilarang.

Semoga bermanfaat. Silahkan share ke saudari kita yang lain.
Dikutip dari beberapa sumber

Komentar

Entri Populer

RENUNGAN, Sebuah Pesan Indah Untukmu Ukhti…

Kisah Seorang Akhwat Yang Minta Dilamar Ikhwan, Awalnya Dicueki, Tapi Setelah Itu Kejutan Datang

3 kanak-kanak lemas selepas terjatuh dalam sungai