Yang Lagi Hits, Bagaimana Hukum Mencukur Dan Melukis Alis?

Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut tersebut ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yang diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.

Mempercantik wajah dengan pensil alis sudah menjadi hal yang lumrah bagi wanita masa kini. Sebagian dari mereka merasa tidak percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan. Namun mempercantik diri pun ada batasan-batasan yang harus di jaga wanita muslim. Seperti halnya wanita muslim dilarang untuk menggunakan make up secara berlebihan, tidak menggunakan tatto, dan mengubah bentuk tubuh hanya untuk terlihat lebih cantik.

Jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi boomerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah jelas-jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat sepertini ini. Agar tidak terjebak kedalam kesalahan yang dilarang oleh syariat. Apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? Coba kita cari tahu dalam uraian berikut ini.

Ada hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang menyebutkan, “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Muslim)

Hati-hati sahabat, ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah.

Bagaimana Bila Melukis Alis Tanpa Mencukur?

Jika benar-benar proses melukis alis ini tanpa disertai proses mencukur bulu alis, dan menggunakan tinta yang mudah hilang setelahnya. Kemudian tujuan penggambaran alis ini untuk membahagiakan suami, bukan untuk mencari perhatian lelaki, maka tidak mengapa insya Allah. Namun apabila lukisan ini terdapat di dalamnya proses mencukur bulu alis entah sedikit ataupun banyak, maka haram. Demikian pula jika lukisan alis menggunakan tinta yang sulit hilang, sehingga ia akan menghalangi aliran air wudhu mencapai permukaan kulit wajah.

Semoga bermanfaat. Silahkan dishare ke muslimah yang lain.
Dikutip dari berbagai referensi sumber.

Komentar

Entri Populer

RENUNGAN, Sebuah Pesan Indah Untukmu Ukhti…

Kisah Seorang Akhwat Yang Minta Dilamar Ikhwan, Awalnya Dicueki, Tapi Setelah Itu Kejutan Datang

3 kanak-kanak lemas selepas terjatuh dalam sungai